Senin, 22 April 2013

Batas Usia Cakap Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan

Ketidakseragaman baatasan usia dewasa dalam peraturan undang-undang di Indonesia sering menimbulkan  pertanyaan tentang batasan umur yang  mana yang sseharusnya digunakan.
Anak Belum Dewasa :
1.       Kitab Undang-Undang (Burgelijk Wetboek) pada pasal 330 :
>>Seseorang yang dikatakan belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya.
2.       Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan  pasal 7:
>>(Seseorang dikatakan belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai usia 18 tahun)
kemudian dengan keluarnya  UU No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No.1 1974 yang disahkan tanggal 14 Oktober 2019 yang mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019
>> pada Pasal 7 " Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun"
3.       Undang-undang No. 13 tahun 2003  tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 26 :
>>Anak adalah mereka yang berumur di bawah 18 tahun
4.       Undang-Undang no.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 8:
Anak didik pemasyarakatan adalah :
a.       Anak pidana yaitu yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS anak, paling lama sampai umur 18 tahun.
b.      Anak negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan diitempatkan di lapas anak, paling lama sampai berumur 18 tahun.
c.       Anak sipil adalah anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan ppengadilan untuk dididik di LAPAS anak, paling lama sampaiberumur 18 tahun

5.       Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak pasal 1:
Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin

6.       UU No.39  tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 angka 5 :
Anak adalah setiap manusia yang berumur di bawah 18 tahun dan belum menikah termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
7.       UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat (1):
Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan
8.       UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi pasal 1 ayat (4)
Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun
9.        UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI  pasal 4 :
Warga negara  Indonesia adalah a-g:
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berumur 18 tahun atau belum kawin.

10.   UU No. 21 tahun tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang pasal 1 angka 5:
Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Umur Dewasa:
1.       KHI pasal 98 ayat 1:
Batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan
2.       SK Mendagri Dirjen Agraria Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) No. Dpt. 7/539/7-77 tertanggal 13-7-1977
Mengenai soal dewasa dapat diadakan pembedaan dalam:
a.       Dewasa politik adalah 17 tahun untuk dapat ikut pemilu
b.      Dewasa seksuil misalnya adalah batas umur 18 tahun untuk dapat melangsungkan pernikahan menurut undang-undang perkawinan yang baru;
c.       Dewasa hukum dimaksud adalah batas umur tertentu menurut hukum dimaksudkan adalah batas umur tertentu menurut hukum yang dapat dianggap cakap bertindak dalam hokum.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KHIYAR

Secara bahasa khiyar berarti memilih mana yang lebih baik dari dua hal atau lebih. Sementara secara terminologis menurut para pakar adalah ...