Minggu, 18 Maret 2018

KHIYAR

Secara bahasa khiyar berarti memilih mana yang lebih baik dari dua hal atau lebih.
Sementara secara terminologis menurut para pakar adalah :
Al-Zuhaily menerangkan bahwa khiyar adalah hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan kontrak untuk meneruskan atau tidak meneruskan kontrak dengan cara tertentu.
Khiyar dapat dibagi atas 2 yaitu :
1. Khiyar yang bersumber pada yang melakukan transaksi yaitu khiyar syarath dan khiyar ta'yin
2. Khiyar yang bersumber dari syara' yaitu khiyar 'aib, khiyar ru'yah, khiyar majlis

a. Khiyar Syarath adalah hak memilih antara melangsungkan atau membatalkan kontrak yang telah telah terjadi, bagi masing-masing  atau salah satu pihak dalam waktu tertentu.
Contohnya: " saya beli barang ini dari engkau dengan syarat saya berhak memilih antara meneruskan atau membatalkan kontrak selama 4 hari"

Pendapat ulama tentang khiyar syarat ini :
1) Imam Hambali tidak membatasi berapa hari lamanya, asal atas kerelaan masing-masing pihak.
2) Imam Syafi'i dan Abu Hanifah membatasi syarat ini tidak boleh lebih dari tiga hari.
3) Imam Maliki berpendapat lama khiyar tergantung pada barang yang diperjual belikan.

Khiyar syarat hanya berlaku dalam kontrak yang mengikat kedua belah pihak ( ex: jual beli, sewa-menyewa) dengan tujuan untuk memelihara hak para pihak dari kemungkinan penipuan. Sementara untuk transaksi yang hanya mengikat salah satu pihak (ex: hibah, wakalah dan wasiat) khiyar ini tidak berlaku , demikian juga untuk jual beli pesanan (salam) dan jual beli mata uang khiyar ini juga tidak diperbolehkan.

Khiyar syarat menentukan baik barang maupun nilainya baru dapat dikuasai secara hukum bila waktu khiyar yang disepakati selesai.

KHIYAR

Secara bahasa khiyar berarti memilih mana yang lebih baik dari dua hal atau lebih. Sementara secara terminologis menurut para pakar adalah ...